Minggu, 20 Juni 2010

Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran Fiqih

STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL)
STANDAR KOMPETENSI (SK) DAN KOMPETENSI DASAR (KD)
MADRASAH ALIYAH PERSIS CIANJUR

MATA PELAJARAN : FIQIH

A. Latar Belakang
Di dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di Madrasah adalah pendidikan agama Islam, yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia.

Pendidikan Agama Islam di Madrasah Aliyah terdiri atas empat mata pelajaran, yaitu: al-Qur’an-Hadits, Aqidah-akhlak, fiqh, dan tarikh (sejarah) kebudayaan Islam. Masing-masing mata pelajaran tersebut pada dasarnya saling terkait, isi mengisi dan melengkapi. Al-Qur’an-Hadits merupakan sumber utama ajaran Islam, dalam arti ia merupakan sumber aqidah-akhlak, syari’ah/fiqih (ibadah, muamalah), sehingga kajiannya berada di setiap unsur tersebut. Aqidah (ushuluddin) atau keimanan merupakan akar atau pokok agama. Syariah/fiqih (ibadah, muamalah) dan akhlak berti¬tik tolak dari aqidah, yakni sebagai manifestasi dan konsekuensi dari aqidah (keimanan dan keyakinan hidup). Syari’ah/fiqih merupakan sistem norma (aturan) yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia dan dengan makhluk lainnya. Akhlaq merupakan aspek sikap hidup atau kepribadian hidup manusia, dalam arti bagaimana sistem norma yang mengatur hubungan manusia dengan Allah (ibadah dalam arti khas) dan hubungan manusia dengan manusia dan lainnya (muamalah) itu menjadi sikap hidup dan kepribadian hidup manusia dalam menjalankan sistem kehidupannya (politik, ekonomi, sosial, pendidikan, kekeluargaan, kebudayaan/seni, iptek, olahraga/kesehatan, dan lain-lain) yang dilandasi oleh aqidah yang kokoh. Sedangkan tarikh (sejarah) kebudayaan Islam merupakan perkembangan perjalanan hidup manusia muslim dari masa ke masa dalam usaha bersyariah (beribadah dan bermuamalah) dan berakhlak serta dalam mengembangkan sistem kehidu¬pannya yang dilandasi oleh aqidah.
Pendidikan agama Islam (PAI) di Madrasah Aliyah yang terdiri atas empat mata pelajaran tersebut memiliki karakteristik sendiri-sendiri. Al-Qur’an-Hadits, menekankan pada kemampuan baca tulis yang baik dan benar, memahami makna secara tekstual dan kontekstual, serta mengamalkan kandungannya dalam kehidupan sehari-hari. Aspek aqidah menekankan pada kemampuan memahami dan mempertahankan keyakinan/keimanan yang benar serta menghayati dan mengamalkan nilai-nilai al-asma’ al-husna. Aspek Akhlak menekankan pada pembiasaan untuk melaksanakan akhlak terpuji dan menjauhi akhlak tercela dalam kehidupan sehari-hari. Aspek Fiqh menekankan pada kemampuan cara melaksanakan ibadah dan muamalah yang benar dan baik. Sedangkan aspek Tarikh & kebudayaan Islam menekankan pada kemampuan mengambil ibrah dari peristiwa-peristiwa bersejarah (Islam), meneladani tokoh-tokoh berprestasi, dan mengaitkannya dengan fenomena sosial, budaya, politik, ekonomi, ipteks dan lain-lain untuk mengembangkan kebudayaan dan peradaban Islam.
Mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah adalah salah satu mata pelajaran PAI yang merupakan peningkatan dari fiqih yang telah dipelajari oleh peserta didik di Madrasah Tsanawiyah/SMP. Peningkatan tersebut dilakukan dengan cara mempelajari, memperdalam serta memperkaya kajian fiqh baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah, yang dilandasi oleh prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah ushul fiqh serta menggali tujuan dan hikmahnya, sebagai persiapan untuk melanjutkan ke pendidikan yang lebih tinggi dan untuk hidup bermasyarakat. Secara substansial mata pelajaran Fiqih memiliki kontribusi dalam memberikan motivasi kepada peserta didik untuk mempraktikkan dan menerapkan hukum Islam dalam kehidupan sehari-hari sebagai perwujudan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, makhluk lainnya ataupun lingkungannya.
Penyusunan Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran Fiqh di Madrasah Aliyah ini dilakukan dengan cara mempertimbangkan dan me-review Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 Tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan (SKL) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi (SI) untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, terutama pada mata pelajaran Pendidikan Agama Islam aspek Fiqh untuk SMA/MA, serta memperhatikan Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam Nomor: DJ.II.1/PP.00/ED/681/2006 , tanggal 1 Agustus 2006, Tentang Pelaksanaan Standar Isi, yang intinya bahwa Madrasah dapat meningkatkan kompetensi lulusan dan mengembangkan kurikulum dengan standar yang lebih tinggi.

B. Tujuan
Mata pelajaran Fikih di Madrasah Aliyah bertujuan untuk:
1. Mengetahui dan memahami prinsip-prinsip, kaidah-kaidah dan tatacara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
2. Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.

C. Ruang Lingkup
Ruang lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah meliputi : kajian tentang prinsip-prinsip ibadah dan syari’at dalam Islam; hukum Islam dan perundang-undangan tentang zakat dan haji, hikmah dan cara pengelolaannya; hikmah qurban dan aqiqah; ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah; hukum Islam tentang kepemilikan; konsep perekonomian dalam Islam dan hikmahnya; hukum Islam tentang pelepasan dan perubahan harta beserta hikmahnya; hukum Islam tentang wakalah dan sulhu beserta hikmahnya; hukum Islam tentang dhaman dan kafalah beserta hikmahnya; riba, bank dan asuransi; ketentuan Islam tentang jinayah, hudud dan hikmahnya; ketentuan Islam tentang peradilan dan hikmahnya; hukum Islam tentang keluarga, waris; ketentuan Islam tentang siyasah syar’iyah; sumber hukum Islam dan hukum taklifi; dasar-dasar istimbath dalam fiqih Islam; kaidah-kaidah ushul fiqih dan penerapannya.

D. Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran Fiqih:
Memahami dan menerapkan sumber hukum Islam dan hukum taklifi, prinsip-prinsip ibadah dan syari’at dalam Islam, fiqih ibadah, mu'amalah, munakahat, mawaris, jinayah, siyasah, serta dasar-dasar istinbath dan kaidah ushul fiqih.


E.  Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar
     Mata Pelajaran Fikih
     Kelas X/I Muallimin
Kls/smt
Standar Kompetensi
Kompetensi Dasar
X/I
1. Memahami prinsip-prinsip ibadah dan syari’at dalam Islam Mengidentifikasi prinsip-prinsip ibadah dalam Islam

Menjelaskan tujuan (maqashid) syari’at Islam

Menunjukkan perilaku orang yang berpegang pada prinsip-prinsip dan tujuan ibadah dan syariah

Menerapkan cara  berpegang pada prinsip-prinsip dan tujuan ibadah dan syariah
2. Memahami hukum Islam tentang zakat dan hikmahnya Menjelaskan ketentuan Islam tentang zakat dan hikmahnya

Menjelaskan ketentuan perundang-undangan tentang zakat

Menunjukkan contoh penerapan ketentuan zakat

Menerapkan cara pelaksanaan zakat sesuai ketentuan perundang-undangan
3. Memahami hukum Islam tentang haji dan hikmahnya Menjelaskan ketentuan Islam tentang haji dan hikmahnya

Menjelaskan ketentuan perundang-undangan tentang haji

Menunjukkan contoh penerapan ketentuan haji

Mempraktikkan pelaksanaan haji sesuai ketentuan perundang-undangan tentang haji
4. Memahami hikmah qurban dan aqiqah Menjelaskan tata cara pelaksanaan qurban dan hikmahnya

Menerapkan cara pelaksanaan qurban

Menjelaskan ketentuan aqiqah dan hikmahnya

Menerapkan cara pelaksanaan aqiqah
5. Memahami ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah Menjelaskan tatacara pengurusan jenazah

Memperagakan tatacara pengurusan jenazah
X/II
1. Memahami hukum Islam tentang kepemilikan Mengidentifikasi aturan Islam tentang kepemilikan

Menjelaskan ketentuan Islam tentang aqad

Memperagakan aturan Islam tenang kepemilikan dan aqad
2. Memahami konsep perekonomian dalam Islam dan hikmahnya Menjelaskan aturan Islam tentang jual beli dan hikmahnya

Menjelaskan aturan Islam tentang khiyar

Menjelaskan aturan Islam tentang musaqah, muzara’ah dan mukhabarah serta hikmahnya

Menjelaskan aturan Islam tentang syirkah dan hikmahnya

Menjelaskan aturan Islam tentang ji’alah dalam Islam

Menerapkan cara jual beli, khiyar, musaqah, muzara’ah, mukhabarah, syirkah dan ji’alah
3. Memahami hukum Islam tentang pelepasan dan perubahan harta beserta hikmahnya Menjelaskan ketentuan Islam tentang wakaf beserta hikmah pelaksanaannya

Menjelaskan ketentuan Islam tentang hibah dan hikmah pelaksanaannya

Menjelaskan ketentuan Islam tentang shadaqah beserta hikmah pelaksanaannya

Menjelaskan ketentuan Islam tentang hadiah beserta hikmah pelaksanaannya

Menerapkan cara pelaksanaan waqaf, hibah, shadaqah dan hibah
4. Memahami hukum Islam tentang wakalah dan sulhu beserta hikmahnya Menjelaskan ketentuan Islam tentang wakalah dan hikmahnya

Menjelaskan ketentuan Islam tentang sulhu dan hikmahnya

Menerapkan cara wakalah dan sulhu
5. Memahami hukum Islam tentang dhaman dan kafalah beserta hikmahnya Menjelaskan ketentuan Islam tentang dhaman dan hikmahnya

Menjelaskan ketentuan Islam tentang kafalah dan hikmahnya

Menerapkan cara dhaman dan kafalah
6. Memahami riba, bank dan asuransi Menjelaskan hukum riba,

Menjelaskan hukum bank

Menjelaskan hukum asuransi

Tidak ada komentar: