Sebelum melaksanakan ibadah sholat seorang muslim harus memperhatikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Bersuci
Adalah menghilangkan hadats dan membersihkan Najis, menghilangkan hadats dapat dilakukan dengan cara berwudlu, jika hadats kecil seperti buang air kecil, buang air besar atau kentut dan dengan cara mandi jika hadats besar seperti hubungan suami Istri, haid ataupun nifas bagi perempuan Adapun jika tidak ada air dan dalam keadaan sakit atau dalam keadaan berpergian maka menghilangkan hadats dapat dilakukan dengan tayamum sedangkan membersihkan Najis dapat dilakukan diantaranya mencuci dengan air .
2. Mengetahui
Waktu – waktu sholat
Mengetahui waktu-waktu
sholat dapat dilakukan dengan melihat matahari atau melihat jam
- a. Waktu sholat dhuhur sejak tergelincir matahari sampai panjang bayang-bayang sama dengan tinggi barang atau seseorang
- b. Waktu sholat
ashar sejak panjang bayang-bayang seseorang sama dengan tingginya sampai
terbenam matahari.
- c. Waktu sholat
Magrib dari terbenam matahari sampai terbenam senja merah.
- d. Waktu sholat
Isya dari mulai terbenam senja merah sampai tengah malam
- e. Waktu sholat Shubuh dari terbit fajar sampai terbit matahari.
3. Menutup aurat
Aurat adalah bagian anggota tubuh manusia yang wajib ditutup karena perintah Alloh swt. Islam membedakan antara aurat laki-laki dan perempuan Adapun aurat laki-laki adalah bagian anggota tubuh dari pusar sampai lutut Adapun aurat perempuan adalah seluruh bagian tubuh kecuali telapak tangan dan wajah, dianjurkan bagi yang akan melaksanakan sholat untuk berpakaian rapi dan bersih baik dengan memakai sarung, gamis, jubah maupun celana Panjang.
4. Menghadap
kearah kiblat
Yang dimaksud kiblat adalah Masjidil harom di Makkah, orang yang akan melaksanakan sholat harus menghadapkan tubuh dan wajahnya kearah masjidil harom.
5. Menetapkan sutrah yaitu sesuatu yang dijadikan batas depan tempat orang yang shalat, agar antara tempat dia berdiri dan sutrahnya tidak dilewati.
6. Mengetahui
tempat-tempat yang dilarang untuk sholat
Ada beberapa tempat yang dilarang untuk sholat seperti : kuburan, tempat ibadah agama lain gereja atau sinagog atau tempat-tempat membuang kotoran hewan.
7. Adzan dan
Iqomah
Adzan dan iqomah adalah panggilan
atau seruan mengumpulkan orang untuk sholat berjamaah pada sholat-sholat wajib dan bagi yang sholat sendirian dibolehkan juga
untuk adzan maupun iqomah.
Referensi
1. Risalah Sholat,
Dewan Hisbah PP. Persis, Penerbit Risalah Press Bandung 2005.
2. Tarjamah
Bulughul Maram IBNU HAJAR AL-ASQALANI, Oleh A. Hassan, Penerbit
Dipenogoro, Tahun 2006
3. Al-Fatawa,
Jilid I , A. Zakaria, Penerbit Ibn Azka Press, Garut, Tahun 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar