Senin, 02 Agustus 2010

PENGERTIAN FIKIH SIYASAH

1. PENGERTIAN FIKIH SIYASAH

Fikih Siyasah terdiri dari dari dua kata bahasa arab yaitu fikih (fiqh) dan siyasah.
Kata Fikih secara leksikal berarti tahu, paham, dan mengerti sedangkan secara khusus fikih adalah pengetahuan mengenai hukum agama Islam yang bersumber dari al-qur'an dan as-Sunnah yang disusun oleh mujtahid dengan jalan penalaran dan ijtihad.
Kata Siyasah berasal dari kata sasa yang berarti mengatur, mengurus, dan memerintah,juga dapat berarti pemerintahan dan politik.
Dengan demikian fikih siyasah atau syisah syar'iyyah dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mempelajari hal-ihwal dan seluk beluk beluk pengaturan urusan umat dan negara yang sejalan dengan dasar-dasar ajaran dan ruh syari'at untuk mewujudkan kemaslahatan umat.
dalam istilah lain Fikih Siyasah dapat juga disebut Ilmu Tata Negara.

Tidak ada komentar: