ALAT BERSUCI
Sebagai salah
satu syarat sahnya seseorang yang akan melaksanakan sholat adalah dia harus
suci dari hadats ataupun najis. maka untuk bersuci diperlukan alat bersuci, alat
bersuci dibagi dua yaitu; alat bersuci dari hadats dan alat bersuci dari Najis,
Yang menjadi alat bersuci dari hadats ada dua yaitu air dan tanah, air
dipergunakan untuk berwudlu atau mandi sedangkan tanah dipergunakan untuk
tayamum. Ada banyak macam-macam air, diantaranya air hujan, air sumur, air
laut, air es, atau salju, semua itu dapat dipergunakan untuk wudlu atau mandi
selama air itu tidak mengandung Najis yang merubah rasa, bau dan warnanya. Air yang
tidak mengandung najis merupakan air yang suci dan mensucikan berbeda dengan air susu,
kopi, anggur, sirop air ini hanya untuk dikonsumsi tetapi tidak mensucikan untuk
dipakai wudlu ataupun mandi.
Ada beberapa
macam alat bersuci dari najis diataranya , Air , Tanah , Tisu/kertas, Batu, Daun
dan lain- lain, tetapi ada juga yang dilarang untuk membersihkan najis sepertii
dengan tulang dan kotoran binatang yg telah kering. Objek yang diperintahkan
untuk suci adalah badan, pakaian, dan tempat sholat.
Referensi
1. Risalah Sholat, Dewan Hisbah PP. Persis, Penerbit Risalah Press Bandung 2005.
2. Tarjamah Bulughul Maram IBNU HAJAR AL-ASQALANI, Oleh A. Hassan, Penerbit Dipenogoro, Tahun 2006
3. Al-Fatawa, Jilid I , A. Zakaria, Penerbit Ibn Azka Press, Garut, Tahun 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar