Jumat, 05 Mei 2023

 ALAT BERSUCI


Sebagai salah satu syarat sahnya seseorang yang akan melaksanakan sholat adalah dia harus suci dari hadats ataupun najis. maka untuk bersuci diperlukan alat bersuci, alat bersuci dibagi dua yaitu; alat bersuci dari hadats dan alat bersuci dari Najis, Yang menjadi alat bersuci dari hadats ada dua yaitu air dan tanah, air dipergunakan untuk berwudlu atau mandi sedangkan tanah dipergunakan untuk tayamum. Ada banyak macam-macam air, diantaranya air hujan, air sumur, air laut, air es, atau salju, semua itu dapat dipergunakan untuk wudlu atau mandi selama air itu tidak mengandung Najis yang merubah rasa, bau dan warnanya. Air yang tidak mengandung najis merupakan air yang  suci dan mensucikan berbeda dengan air susu, kopi, anggur, sirop air ini hanya untuk dikonsumsi tetapi tidak mensucikan untuk dipakai wudlu ataupun mandi.

Ada beberapa macam alat bersuci dari najis diataranya , Air , Tanah , Tisu/kertas,  Batu, Daun dan lain- lain, tetapi ada juga yang dilarang untuk membersihkan najis sepertii dengan tulang dan kotoran binatang yg telah kering. Objek yang diperintahkan untuk suci adalah badan, pakaian, dan tempat sholat.

Referensi

1.       Risalah Sholat, Dewan Hisbah PP. Persis, Penerbit Risalah Press Bandung 2005.

2.       Tarjamah Bulughul Maram IBNU HAJAR AL-ASQALANI, Oleh A. Hassan, Penerbit Dipenogoro, Tahun 2006

3.       Al-Fatawa, Jilid I , A. Zakaria, Penerbit Ibn Azka Press, Garut, Tahun 2014

Tidak ada komentar: